SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menyoroti pentingnya koordinasi antarpemerintah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dinilai penting agar kebijakan transportasi dapat dilaksanakan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Muhammad Arbayanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).
Arbayanto mengungkapkan, penyelenggaraan transportasi terintegrasi membutuhkan tata kelola yang mampu menjamin keseimbangan hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah hingga operator dan pengguna jasa.
“Perkembangan pola hubungan antara wilayah dan moda transportasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, dan pengguna jasa menimbulkan kebutuhan akan tata kelola yang mampu menjamin keseimbangan hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab masing-masing pihak,” ungkap Arbayanto.
Menurut Fraksi Partai Demokrat, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif.
Pemerintah juga harus berperan sebagai regulator yang mampu menciptakan tata kelola transportasi yang adil, transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan.
Fraksi juga menyoroti perlunya kejelasan pembagian tugas dalam pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.
Selain itu, ketentuan sanksi administratif perlu memiliki dasar hukum yang memadai dan rumusan yang jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum.
“Pengaturan Raperda ini secara substansial pasti bersentuhan dengan kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Maka pengaturan yang bersifat koordinatif sekaligus integratif perlu dibahas dalam agenda pembahasan Raperda, termasuk melibatkan otoritas pemerintahan pusat,” tegasnya.
Fraksi Partai Demokrat menilai Raperda ini harus menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan transportasi publik yang terhubung dari tempat asal hingga tujuan perjalanan. Pelayanan juga perlu memperhatikan keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan biaya, serta akses bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Reporter: Pradhita (Adv)




.jpg)

Post a comment