12 October 2026

Get In Touch

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Penertiban Tambang Bermasalah Tanpa Tebang Pilih

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana

SURABAYA (Lentera) — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti, agar segera dilakukannya penertiban tambang bermasalah secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.

Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan atau menutup lokasi tambang, tetapi juga harus memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat.

Sikap tersebut ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana menyusul sejumlah persoalan pertambangan di Jawa Timur. Salah satunya keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas.

Warga khawatir aktivitas pertambangan tersebut mengancam sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah terdampak kegiatan penambangan.

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” ungkap perempuan yang akrab disapa Bunda Renny, Minggu (11/10/2026).

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan, pentingnya tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menerima pengaduan warga pada 8 Oktober 2026 dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian.

Menurut perempuan yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan. Status perizinan dan potensi dampak kegiatan pertambangan perlu dipastikan berdasarkan dokumen serta hasil evaluasi resmi.

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.

Bunda Renny menyebut, Pemprov Jatim perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar penanganan setiap kasus didasarkan pada data dan bukti.

“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” terang politisi asal Kediri ini.

Selain perlindungan lingkungan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti, tata kelola pertambangan yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah perlu memastikan pencatatan produksi dan distribusi material tambang berjalan transparan serta kewajiban pajak dan pungutan dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kepatuhan perizinan, pengawasan produksi, serta kewajiban terhadap pendapatan daerah harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungannya, sementara tata kelola dan penerimaan daerah tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan, bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas tambang yang terbukti melanggar. Pemerintah harus memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang membahayakan warga, serta potensi gangguan terhadap aliran air dan ekosistem sekitar.

“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Bunda Renny.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.