
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesakKepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tindakan teror melaluidoxing yang dialami jurnalis Liputan6com, Cakrayuri Nuralam.
Doxing adalah pelacakan danpembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuktujuan negatif.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggutdalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020), mengatakan tindakan doxing bisadikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalismenjalankan pekerjaannya.
“Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Undang-undang tersebut memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Cakrayuri mengalami doxing secaramasif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadikorban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga.
Para pelaku juga membuat narasi yangmengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Sejak saatitu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yangmengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau orang tidak dikenal.
Teror ini bermula saat Cakrayurimenulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta Liputan6com tentang verifikasi klaimyang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiriPartai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Artikel tersebut terbit pada 10September 2020 dengan link ini.
Keesokan harinya, sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban dengan narasi yang mengintimidasi. Disusul oleh akun Instagram cyb3rw0lff_, cyb3rw0lff99.tm, j4ck5on, dan __bit_chyd.
Malamnya, sekitar pukul 21.03 WIB,akun @d34th.5kull mengunggah sebuah video provokatif dengan narasi teror padaCakrayuni yang disebarkan oleh akun i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e dan bitchyd.
“AMSI mengecam keras teror danintimidasi terhadap jurnalis melalui doxing ini. Jika ada pihak yangberkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuhmekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab ataumengadukan ke Dewan Pers.” (Ist).