10 October 2026

Get In Touch

Aduan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Temukan Penjualan Miras Tanpa Izin di Trenggalek

Aktivitas di gerai Sari Jaya, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, saat dilakukan pengecekan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP menemukan penjualan minuman keras yang belum dilengkapi izin.
Aktivitas di gerai Sari Jaya, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, saat dilakukan pengecekan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP menemukan penjualan minuman keras yang belum dilengkapi izin.

TRENGGALEK (Lentera) – Penjualan minuman keras (miras) di sebuah gerai di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, menjadi perhatian setelah muncul aduan masyarakat. Hasil pengecekan tim gabungan Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek pada Kamis (8/10/2026) malam, mendapati aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut belum dilengkapi izin.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Tugas Rulatno, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk dari masyarakat.

“Setelah kami cek di lapangan, ternyata memang ada aktivitas jual beli miras. Kami juga menanyakan perizinannya dan melakukan pengecekan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hasilnya, belum ada izin yang terdaftar,” kata Tugas melalui sambungan telepon, Jumat (9/10/2026).

Gerai yang diketahui bernama Sari Jaya tersebut diduga baru mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026. Informasi sementara yang dihimpun Tugas, dari penjaga toko menyebutkan pemilik usaha berasal dari Mojokerto.

Saat pengecekan berlangsung, situasi sempat memanas setelah sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi lokasi. Mereka meminta agar gerai tersebut ditutup karena menjual miras tanpa izin.

Tugas mengatakan pihaknya berupaya meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik. Namun, Satpol PP belum mengambil keputusan untuk menghentikan atau menutup aktivitas usaha tersebut karena masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Kami redam dulu situasinya. Untuk tindak lanjut, kami masih menunggu prosedur dan melaporkan hasil pengecekan kepada pimpinan,” ujarnya.

Persoalan tersebut rencananya dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek pada Jumat (9/10/2026) pukul 13.00 WIB di Sekretariat Daerah. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dijadwalkan mengikuti rapat, di antaranya Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag), DPMPTSP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurut Tugas, pembahasan lintas OPD diperlukan untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Ia menyebut penanganan persoalan perizinan dan perdagangan miras perlu dikoordinasikan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, kami menunggu hasil rapat nanti. Kalau memang hasilnya harus ditutup, tentu prosedurnya tetap harus dilalui,” jelasnya.

Tugas juga memaparkan bagaimana tahapan penertiban yang akan dilakukan Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran dan diputuskan perlu ada tindakan administratif. Proses tersebut diawali dengan surat peringatan pertama yang memberikan waktu lima hari kepada pemilik usaha untuk menindaklanjuti teguran.

Apabila peringatan pertama tidak diindahkan, petugas dapat melanjutkan dengan surat peringatan kedua. Pada tahap ini, pemilik usaha diberi waktu tiga hari untuk memenuhi ketentuan yang disampaikan. Jika teguran kedua tetap tidak dipatuhi, langkah penyegelan dapat dilakukan sesuai prosedur, disertai pembuatan berita acara dan surat pernyataan dari pemilik usaha.

“Kalau peringatan pertama tidak diindahkan selama lima hari, kami lanjutkan dengan peringatan kedua selama tiga hari. Jika tetap tidak ada respons dan gerainya tidak ditutup, kami bisa melakukan penyegelan sesuai prosedur,” terang Rulatno.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tahapan tersebut merupakan mekanisme yang dapat ditempuh dalam penertiban, bukan keputusan yang sudah dijatuhkan terhadap gerai Sari Jaya. Status operasional gerai itu masih menunggu hasil koordinasi pemerintah daerah.

Tugas menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, usaha dengan nama serupa juga pernah menjadi persoalan di wilayah Ngunut dan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Ia menyebut penanganan di wilayah tersebut masih menjadi perhatian, sementara salah satu gerai di Gondang dilaporkan telah ditutup setelah mendapat penolakan masyarakat.

Temuan di Ngantru ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah untuk menentukan langkah penanganan. Satpol PP menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.