08 October 2026

Get In Touch

Polresta Malang Kota Sebut Kasus Dugaan Kekerasan Siswa oleh Kepala SMPN 18 Naik ke Penyidikan

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin.

MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar SMP Negeri 18 Kota Malang yang melibatkan mantan kepala sekolah berinisial MAH, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan, peningkatan status tersebut diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. "Iya, naik ke sidik (penyidikan)," ujar Lukman, Rabu (7/10/2026).

Lukman menyebut terdapat 3 laporan polisi (LP) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap pelajar tersebut. "Untuk jumlah laporannya ada tiga laporan polisi (LP)," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, menyampaikan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 28 September 2026. Ia juga menjelaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.

Selain itu, sebanyak 8 anak yang diduga menjadi korban telah menjalani pemeriksaan visum. Namun, Lilik tidak menyampaikan hasil pemeriksaan medis tersebut karena alasan tertentu. "Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah," katanya.

Di tengah berjalannya proses penyidikan, muncul informasi mengenai adanya permintaan agar perkara tersebut dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Lilik mengatakan, pihaknya masih akan membicarakan opsi tersebut bersama keluarga para korban. Keputusan terkait langkah yang akan ditempuh, menurutnya, perlu mempertimbangkan keinginan orang tua para korban.

"Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa," kata Lilik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap sejumlah pelajar SMP Negeri 18 Kota Malang yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi di sekitar area gerbang sekolah.

Dugaan kekerasan tersebut disebut dipicu oleh persoalan pakaian. Para pelajar diduga mengalami kekerasan setelah terdapat siswa yang tidak mengenakan pakaian lurik.

Polresta Malang Kota sebelumnya telah memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Dari sisi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, MAH telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang pada Jumat (25/9/2026), sehari setelah dugaan kejadian tersebut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sebelumnya juga menegaskan Pemkot Malang tidak memberikan bantuan hukum kepada MAH dalam menghadapi proses perkara tersebut. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.