SURABAYA (Lentera) – Komisi D DPRD Jawa Timur menilai penyelenggaraan transportasi publik tidak hanya berkaitan dengan efisiensi mobilitas, tetapi juga harus menyangkut keadilan akses bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi harus menjadi payung hukum untuk memastikan layanan transportasi dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, mengungkapkan layanan transportasi publik yang sulit dijangkau atau tidak terjangkau dapat membatasi akses masyarakat terhadap pekerjaan, sekolah, rumah sakit, dan kegiatan sosial.
Menurut anggota Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Jatim ini, kondisi tersebut terutama perlu diperhatikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perempuan dengan perjalanan berantai, pekerja shift, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, serta warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Selain untuk meningkatkan efisiensi mobilitas, Perda ini lanjut Martin, sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam mewujudkan keadilan akses bagi seluruh warga.
Regulasi ini menjadi landasan wajib bagi penyediaan fasilitas ramah disabilitas, skema tarif khusus atau gratis bagi warga berpenghasilan rendah, pelajar, dan lansia, serta integrasi sistem pembayaran digital yang aman dan terpadu.
“Dua moda angkutan bisa saja bertemu di satu halte atau terminal, tetapi perjalanan warga tetap terputus jika perpindahannya sulit, jadwalnya tidak cocok, tarifnya berulang, atau informasinya tidak jelas. Raperda ini diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar mengelola moda menjadi mengelola keseluruhan perjalanan warga,” ungkap Martin, Senin (05/10/2026).
Ia juga menyoroti persoalan perpindahan moda yang masih dihadapi masyarakat. Jadwal yang tidak cocok, tarif yang harus dibayar berulang kali, serta minimnya akses angkutan pengumpan atau feeder menjadi bagian yang hendak dibenahi melalui regulasi tersebut.
“Selama ini, masyarakat sering mengalami kesulitan saat berpindah moda angkutan akibat jadwal yang tidak cocok, tarif yang membengkak karena harus bayar berulang kali, serta minimnya akses angkutan pengumpan (feeder),” ucap Martin.
Menurutnya, integrasi transportasi publik juga diperlukan untuk menjawab tingginya mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi seperti Gerbangkertosusila Plus. Kawasan tersebut menyumbang 53,5 persen perekonomian Jawa Timur dan mencatat sekitar 760 ribu perjalanan komuter per hari menuju Surabaya. Namun, dari jumlah tersebut, baru 2,5 persen yang memanfaatkan angkutan umum.
Meski layanan seperti Trans Jatim kata Martin, mencatatkan lebih dari 8,1 juta penumpang sepanjang tahun 2025, Komisi D menilai capaian tersebut belum membuktikan hadirnya sistem yang terintegrasi.
“Tanpa Perda, integrasi antara jalur utama, angkutan pengumpan, serta simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara akan tetap sulit disatukan,” urainya.
Martin berharap pengesahan Raperda tersebut dapat menjadi dasar penyelenggaraan transportasi publik yang tidak hanya terhubung, tetapi juga aman dan terjangkau bagi masyarakat.
“Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh agar transportasi publik di Jawa Timur benar-benar hadir sebagai fasilitas umum yang aman, terjangkau, inklusif, dan terintergrasi bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)

Post a comment