06 October 2026

Get In Touch

KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi di Lingkungan Ditjen Bea dan Cukai

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi pengembangan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan cukai. Penyidik KPK memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai saksi, Senin (5/10/2026). KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yaitu Benny Tan dan James Mondong selaku wiraswasta.

Benny merupakan pengusaha minuman beralkohol. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: SB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).

Pagi harinya, Benny telah memberikan keterangan di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Melansir CNNIndonesia, KPK sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field dan anak buahnya yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa. Dakwaan jaksa yakni menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.

Di antaranya seperti Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar. (*)

 

Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.