BANJARMASIN (Lentera) - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di laut Jawa pada 13 September 2026 berujung penetapan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu oleh tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono.
Tanpa penyebutkan nama-nama tersangka, Sigit menyebutkan posisi mereka. "Empat tersangka ini nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional," kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Sigitm mengatakan saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri. Khusus untuk nakhoda, kini ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Sementara tiga tersangka lainnya telah dikirimi surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sigit, melansir antara, menjelaskan pelimpahan perkara ke Korpolairud demi kelancaran proses penyidikan selanjutnya mengingat banyak pihak terkait harus dimintai keterangan di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Basarnas telah mengevakuasi 186 orang korban dari 243 penumpang dan kru kapal atas insiden tenggelamnya Kapal Virgo yang berlayar dari Surabaya tujuan Banjarmasin itu. Para korban terdiri dari 108 orang ditemukan selamat dan 78 orang meninggal dunia, sementara 57 korban masih proses pencarian hingga kini. (*)
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)

Post a comment