JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Salah satunya adalah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun untuk diperiksa sebagai saksi.
Sayangnya, berdasarkan data KPK per pukul 14.10 WIB, Ilhamsyah Bangun belum tercatat memenuhi panggilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (30/9/2026) menjelaskan pemeriksaan terhadap ILB bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Melansir antara, pada 2 juli 2026 lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Kemudian, pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. (*)
Editor: Lutfiyu Handi



.jpg)

Post a comment