BOGOR (Lentera) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Mashudi mengatakan, seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.
"Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Mashudi di sela pembongkaran mengutip Antara.
Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat, dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Pembongkaran dilakukan, setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyepakati, pembongkaran bangunan tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan, telah didokumentasikan dan diinventarisasi.
Rudi mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan secara swadaya.
Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai, yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas juga masih mendalami, pihak-pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas saat melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Selain bangunan yang disebut sebagai "apartemen", pemeriksaan Kemenimipas mencakup sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Rudi menyebut, hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menetapkan hasil akhir pemeriksaan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan usai sidak mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)

Post a comment