01 October 2026

Get In Touch

Bedah Buku "Musyawarah (Syura)" Soroti Persoalan Keterwakilan Rakyat dalam Pembentukan UU

(kiri-kanan) Penulis Buku \
(kiri-kanan) Penulis Buku \"Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik\" Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., bersama Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., Rabu (30/9/2026). (Santi/

MALANG (Lentera) - Persoalan keterwakilan rakyat dalam proses pembentukan undang-undang menjadi sorotan, dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Universitas Brawijaya (UB).

Buku karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. tersebut mengangkat gagasan musyawarah sebagai konsep untuk mendorong proses legislasi yang lebih representatif terhadap masyarakat.

"Lokusnya tentu di era Jokowi. Karena hampir semua produk UU yang lahir, setiap UU yang disahkan di DPR pada zaman satu dekade itu, sehabis disahkan kemudian dilakukan judicial review," ujar Bambang, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, persoalan dalam proses legislasi juga terlihat dari munculnya demonstrasi besar-besaran di sekitar gedung DPR-MPR ketika sejumlah undang-undang dibahas maupun disahkan.

Bambang menilai, kondisi tersebut perlu dilihat lebih dalam, terutama terkait sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang. Sebab, regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR pada akhirnya dapat memberikan dampak langsung kepada kelompok masyarakat tertentu.

Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukannya, Bambang menemukan persoalan pada aspek keterwakilan masyarakat. Ia menyebut belum jelas siapa yang sebenarnya mewakili masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk masyarakat mana yang akan terkena dampak langsung dari regulasi tersebut.

"Representasi masyarakat tidak jelas siapa yang mewakili, masyarakat mana yang akan terkena dampaknya secara langsung dari satu UU yang disahkan," katanya.

Berangkat dari persoalan tersebut, Bambang kemudian merumuskan konsep musyawarah yang diadopsi dari prinsip hukum Islam. Konsep ini ditawarkan sebagai gagasan untuk membuat proses pembentukan undang-undang lebih ideal dan representatif.

Menurut Bambang, forum musyawarah dalam proses legislasi idealnya tidak sekadar menghadirkan masyarakat sebagai formalitas. Pihak yang dilibatkan perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan yang dibahas sekaligus mampu memberikan masukan berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

Orang-orang yang hadir dalam musyawarah, lanjutnya, diharapkan memiliki latar belakang keilmuan yang mumpuni sehingga dapat memberikan argumentasi dan solusi terbaik terhadap persoalan yang hendak diatur melalui suatu undang-undang.

Terpisah, Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. menilai gagasan yang ditawarkan dalam buku tersebut relevan untuk menjadi bahan refleksi terhadap proses legislasi di Indonesia.

Menurut Widodo, musyawarah merupakan bagian dari budaya dan nilai yang dimiliki bangsa Indonesia. Karena itu, prinsip tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang maupun peraturan pemerintahan.

"Kalau negara ini mau menjadi contoh sebagai negara yang memiliki peradaban yang bagus, kita harus bisa mengimplementasikan bagaimana musyawarah ini juga menjadi bagian penting dalam menyusun undang-undang, menyusun peraturan yang ada di pemerintahan," kata Widodo.

Dikatakannya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta mengetahui bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.

"Masyarakat itu perlu didengar. Masyarakat punya hak untuk bersuara, untuk mengetahui bagaimana pendapat dan suaranya diakomodir," katanya.

Dalam konteks geopolitik global, Widodo turut menyinggung adanya pergeseran tata kelola politik di sejumlah negara. Menurutnya, negara-negara yang sebelumnya mengembangkan konsep demokrasi kini menghadapi kecenderungan pergeseran menuju otokrasi.

Bagi Widodo, kondisi tersebut menjadi salah satu konteks yang membuat penguatan nilai musyawarah perlu kembali diperbincangkan dalam kehidupan bernegara di Indonesia.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.