JAKARTA (Lentera) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjawab 50 pertanyaan yang disampaikan tim penyidik Polda Metro Jaya, saat dimintai keterangan mengenai laporan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik.
Budi menjalani proses klarifikasi sejak, Selasa (29/9/2026) pagi pukul 10.30 WIB hingga menjelang Maghrib.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta mengutip Antara, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, kedatangannya tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku sekaligus komitmen KPK dalam menjaga transparansi penegakan hukum.
"Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas," ujarnya.
Mengenai identitas pelapor maupun detail materi perkara, Budi enggan merinci lebih jauh. Ia menegaskan, identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan berada di bawah kewenangan pihak penyidik.
Budi juga membantah, adanya komunikasi atau upaya mediasi dengan pihak pelapor sebelum pemeriksaan dilakukan. Seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara independen dan profesional.
"Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran," kata Budi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya, yang sempat disesuaikan dengan agenda kerja kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Budi turut menyampaikan, apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas penanganan perkara yang dinilainya profesional, objektif, dan presisi.
Sebelumnya, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik, Faizal Assegaf karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026) lalu.
Faizal menjelaskan, kronologi berawal saat dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan.
Diketahui, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Kemudian pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Lalu pada 14 April 2026, dia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)

Post a comment