30 September 2026

Get In Touch

Viral Oknum Satlantas Polresta Palangka Raya Diduga Lakukan Pungli, Propam Selidiki Secara Intensif

Video kasus petugas Satlantas Polresta Palangka Raya diduga lakukan pungli yang viral di medsos
Video kasus petugas Satlantas Polresta Palangka Raya diduga lakukan pungli yang viral di medsos

PALANGKA RAYA (Lentera) –Buntut dari viralnya video oknum anggota Satlantas Polresta Palangka Raya yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,5 juta kepada seorang pengendara sepeda motor, oknum yang bersangkutan telah resmi dicopot dari tim patroli dan dimutasi ke Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, yang mengambil tindakan tegas terhadap oknum bersangkutan. Selain sanksi mutasi, oknum anggota polantas tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran kode etik oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Palangka Raya.

“Kasus ini sudah viral dan ramai dibicarakan masyarakat, namun kami telah mengambil tindakan serta memberikan sanksi, yaitu yang bersangkutan sudah dipindah tugaskan, tidak lagi di Patroli, tapi dimutasikan ke Kamsel,” papar Hermanto, Selasa (29/9/2026).

Ia mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 18 September lalu, sebelum video dugaan pungli menyebar luas di media sosial Facebook. 

Peristiwa bermula saat petugas menghentikan seorang pengendara motor karena menggunakan knalpot brong.

Pengendara berserta kendaraannya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk diperiksa. Setelah diperiksa, diketahui pelanggar tidak memiliki SIM dan STNK-nya hilang. Pengendara tersebut hanya membawa BPKB.

Pada saat itu sepeda motor akan ditahan, namun pelanggar menolak dan menawarkan petugas untuk menahan BPKB. Sementara BPKB tidak bisa dijadikan sebagai barang jaminan ketika terjadi pelanggaran. Kemudian petugas memutuskan untuk menahan kendaraan motor.

Selanjutnya di pos polisi, pelanggar tersebut meminta tolong kepada petugas agar pasal pelanggarannya dikurangi sehingga denda yang harus ia bayarkan tidak terlalu besar. Akhirnya petugas menyepakati penghapusan dua pasal pelanggaran dari yang seharusnya disangkakan.

Denda yang semula Rp1.500.000, namun karena ada dua Pasal yang dihilangkan, akhirnya denda menjadi Rp750.000, yang langsung dibayarkan ke BRIVA. Kemudian BRIVA langsung menyerahkan ke unit tilang, jadi berkas tilangnya ada di unit tilang.

"Demikian penjelasan dari petugas yang menangani atau yang menindak di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Hermanto mengungkapkan, meskipun dalam video yang viral tersebut hanya terlihat dua personel, sebenarnya ada tiga oknum anggota yang berada di pos saat kejadian, termasuk satu anggota senior. 

Saat ini ketiga oknum tersebut sedang diproses untuk mendalami sejauh mana pelanggaran etika kepolisian yang mereka lakukan.

“Karena masalah ini sudah ditangani pihak Propam, nantinya Propam akan menjadwalkan untuk bertemu dengan yang bersangkutan atau si pelanggar, untuk melakukan klarifikasi,” ucapnya.

Hermanto meminta masyarakat untuk tidak ragu atau takut dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Ia memastikan proses hukum internal akan berjalan secara cepat dan transparan.

“Masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh petugas, kasus ini sudah ditangani Propam dan secepatnya mengambil tindakan terhadap oknum terlibat,” pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.