JAKARTA (Lentera) -Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut dari hasil verifikasi terhadap 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdata di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) sekitar 50 persennya berstatus tidak aktif.
“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, diantaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Atty mengatakan temuan itu sebagai langkah pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah penyelenggaraan haji dan umrah dipegang oleh Kemenhaj.
Pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” katanya.
Atty juga menyoroti terdapat jamaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.
Selain aspek legalitas dan kepatuhan, kata dia, sorotan juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jamaah umrah.
Kemenhaj, dikutip Antara, mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, dimana rata-rata peserta umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.
Kemenhaj akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” kata Atty.
Pihakya optimistis melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data, ruang gerak travel no-prosedural dapat ditekan seminimal mungkin (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)

Post a comment