29 September 2026

Get In Touch

Dirjenpas Ungkap Nama Napi Temuan Ombudsman di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). (foto:ist/Ant)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang tengah berada di fasilitas mewah, saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mashudi mengatakan dua narapidana itu adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Rabu (23/9/2026).

"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). 

Ahmad Albani yang disebut itu, diduga merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad lima tahun penjara, sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 memperberat hukum yang bersangkutan di tingkat banding menjadi sepuluh tahun penjara. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak Mahkamah Agung.

Hasan Tjhie juga merupakan terpidana kasus tersebut, sama dengan Ahmad, Hasan turut divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding.

Mengenai alasan kedua narapidana itu berada di dalam fasilitas mewah, Mashudi menyebut hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik, pada Kamis (1/10/2026).

"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujarnya ditemui usai rapat.

Dia lebih lanjut menjelaskan, Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.

Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga memeriksa 21 orang staf dan 14 pejabat struktural. Sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, termasuk Wisnu Hani Putranto selaku kepala lapas.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.