28 September 2026

Get In Touch

Reni Astuti Minta RUU Statistik Beri Ruang Warga Koreksi Data Pemerintah

Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti

JAKARTA (Lentera) — Masyarakat dinilai tidak cukup hanya menjadi objek dalam proses pendataan pemerintah. Mereka juga perlu memiliki hak untuk mengetahui data yang digunakan negara serta menyampaikan keberatan apabila data tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Gagasan itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Reni meminta agar hak masyarakat untuk mengetahui, menyanggah, dan memperbaiki data pemerintah diatur secara eksplisit dalam RUU Statistik.

Menurut dia, persoalan akurasi data bukan sekadar masalah administratif. Data statistik menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menyusun dan menjalankan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Transparansi di sini, transparansi dari BPS atas penyajian data dan juga kualitas data. Sejauh mana hak masyarakat terhadap penyajian data yang sudah dirilis oleh BPS,” ujar Reni dalam forum tersebut.

Politikus Fraksi PKS itu menyinggung persoalan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil sebagai salah satu contoh.

Menurut Reni, masih ada masyarakat yang mempertanyakan hasil pengelompokan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi mereka.

Persoalannya, kata dia, bukan hanya pada proses pendataan, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa informasi mengenai dirinya tercatat secara tepat.

Reni mengakui telah terdapat mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan. Namun, ia mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sudah cukup untuk memastikan hasil koreksi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme sanggah dan koreksi tidak sekadar tersedia secara administratif, tetapi memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas dalam RUU Statistik.

Reni menyoroti posisi masyarakat dalam sistem statistik nasional.

Ketika pemerintah melakukan sensus atau pendataan, masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang diperlukan. Namun, menurut dia, kewajiban tersebut semestinya diimbangi dengan hak untuk mengetahui bagaimana data mereka disajikan dan digunakan.

“Dalam tahapan sensus, masyarakat ini kan sangat diwajibkan untuk bisa menjadi responden. Tetapi keputusan desil, masyarakat ada haknya yang malah kemudian terambil,” katanya.

Menurut Reni, perlu ada keseimbangan antara kewajiban masyarakat sebagai sumber data dan hak mereka sebagai pihak yang datanya dicatat oleh negara.

Karena itu, dalam RDPU tersebut ia meminta para pakar dan lembaga penelitian yang hadir memberikan masukan mengenai norma yang perlu dimasukkan dalam RUU Statistik.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain transparansi penyajian data, kualitas dan akurasi data, serta mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan dan melakukan koreksi.

Pembahasan RUU Statistik oleh Panja Komisi X DPR RI merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola statistik nasional.
Kualitas data menjadi salah satu isu penting karena statistik pemerintah digunakan dalam berbagai proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Bagi Reni, data yang dinyatakan valid secara administratif belum cukup apabila tidak mampu merepresentasikan kondisi masyarakat di lapangan.

Karena itu, ia mendorong agar RUU Statistik nantinya memberikan ruang partisipasi yang lebih jelas bagi masyarakat sebagai sumber data.

Dengan mekanisme transparansi, sanggah, dan koreksi yang diatur secara tegas, ia berharap tata kelola statistik nasional tidak hanya menghasilkan data yang berkualitas, tetapi juga memberi masyarakat kesempatan untuk memastikan data mengenai dirinya tidak keliru.

Reporter: Tarmuji/Editor: Widyawati
 

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.