JAKARTA (Lentera) -Upah minimum provinsi (UMP) diusulkan naik hingga 9,5% oleh kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan formulasi kisaran kenaikan upah minimum tersebut dihitung berdasarkan kombinasi variabel laju inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta kalkulasi indeks tertentu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2026.
“Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” ujarnya.
Said menjelaskan batas atas kenaikan UMP hingga 9,5% itu dirumuskan untuk daerah berperekonomian tinggi.
Sementara itu, batas bawah ditetapkan di angka 7,7% untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung rendah.
Langkah pengusulan besaran UMP 2027 ini diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi Dewan Pengupahan dalam merumuskan ketetapan angka final sebelum disahkan secara resmi oleh tiap pemerintah daerah.
Adapun pada 2026, pemerintah sebelum telah menetapkan kenaikan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Nominal UMP ditetapkan berdasarkan beberapa indikator, termasuk kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, hingga produktivitas tenaga kerja di setiap wilayah.
Nilai di atas menjadi parameter upah minimum untuk pekerja. Penetapan UMP pada tahun 2026 menandai kenaikan UMP di sejumlah wilayah.
Secara nasional, UMP 2026 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta per bulan. Sementara itu, UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat dan Jawa Tengah Rp2,31 juta per bulan.
Berikut ini daftar lengkap UMP seluruh Indonesia pada 2026, dikutip Bisnis (Minggu, 27/9/2026).
Daftar Lengkap UMP Seluruh Indonesia 2026
- Jakarta: Rp5.729.876
- Banten: Rp3.100.881
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- DIY Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Bali: Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.896
- Aceh: Rp3.952.552
- Sumatra Utara: Rp3.228.949
- Sumatra Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Jambi: Rp3.471.947
- Bengkulu: Rp2.827.520
- Sumatra Selatan: Rp3.492.963
- Lampung: Rp3.047.734
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.423
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (*)
Editor: Arifin BH



.jpg)

Post a comment