26 September 2026

Get In Touch

Komisi C Soroti Parkir Abu-abu di Kota Malang, Dishub-Bapenda Diminta Perjelas Aturan

Arsip-Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Aries Nurakhmadi. (Santi/Lentera)
Arsip-Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Aries Nurakhmadi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Persoalan perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Komisi C DPRD Kota Malang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang berkoordinasi untuk memperjelas sejumlah kawasan parkir yang selama ini dinilai masih "abu-abu" tersebut.

"Kami sudah mendorong ada rakor Bapenda dengan Dishub. Kalau memang itu pajak parkir, berarti pelaku usaha cukup bayar pajak. Pelanggan parkir digratiskan di sana. Tidak ada lagi retribusi parkir," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, Jumat (25/9/2026).

Ia mengatakan perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir perlu dipahami tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga petugas di lapangan. Menurut Dito, retribusi parkir dikelola oleh Dishub, sedangkan pajak atas jasa parkir menjadi kewenangan Bapenda.

Ketua Fraksi Nasdem-PSI ini menyebut, apabila suatu lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan kemudian menjadi fasilitas umum, kawasan tersebut dapat masuk dalam mekanisme retribusi parkir. Imbal jasa pengelolaannya kemudian disesuaikan dengan potensi antara Pemkot Malang dan petugas parkir.

"Artinya hal seperti itu harus dipahami masyarakat dan petugas parkir," paparnya.

Dito menilai persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan penerapan aturan. Aktivitas tersebut juga berkaitan dengan mata pencaharian sebagian masyarakat yang telah lama bekerja sebagai petugas parkir.

"Mereka mendapatkan manfaat dan keuntungan dari sana, kemudian ketika aturan itu diterapkan, dianggap mengubah situasi, termasuk potensi pendapatan sehingga muncul pro dan kontra," terangnya.

Di sisi lain, Komisi C DPRD Kota Malang telah menerima informasi mengenai draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang disiapkan untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang telah disahkan dan ditetapkan DPRD Kota Malang.

Dito menyebut, Perda terbaru ini mengatur mekanisme sanksi dan penertiban terhadap aktivitas retribusi parkir, termasuk ketentuan mengenai pemberian karcis kepada pengguna jasa parkir.

Meski demikian, Dito menilai penerapan aturan di lapangan membutuhkan dukungan lintas lembaga. Ia menyebut jajaran samping, termasuk kepolisian dan kejaksaan, perlu membantu agar penerapan Perda dapat berjalan maksimal.

Untuk diketahui, sorotan untuk memperjelas lahan parkir abu-abu tersebut mencuat setelah kasus petugas parkir di kawasan Dinoyo viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar, terjadi perdebatan antara petugas parkir dan pelanggan yang meminta karcis parkir.

Juru parkir berinisial MA dalam video tersebut mengaku sebagai petugas resmi. Namun, ketika diminta karcis, ia mengatakan kawasan tersebut merupakan wilayah pajak parkir sehingga tidak menerapkan karcis retribusi.

Sementara itu, Dishub Kota Malang telah menindak juru parkir berinisial MA yang terlibat dalam video viral di kawasan Kelurahan Dinoyo pada 22 September 2026.

Dalam penindakan tersebut, Dishub mengamankan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan karcis parkir yang dibawa MA. Dari pemeriksaan, diketahui KTA dan karcis tersebut merupakan dokumen Dishub yang sudah tidak berlaku sejak 2022.

Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, membenarkan lokasi MA bertugas menggunakan mekanisme pajak parkir yang pengelolaannya berada di bawah Bapenda Kota Malang.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui KTA tersebut sebelumnya digunakan saat bertugas di lokasi parkir lain. Identitas tersebut sudah tidak berlaku, begitu pula dengan karcis Dishub yang dibawanya. Dishub kemudian mengamankan KTA dan karcis tersebut untuk mencegah keduanya kembali digunakan. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.