24 September 2026

Get In Touch

Kemdikdasmen Buka Lowongan 139 Ribu CPNS Guru Tahun Depan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (foto:ist/Ant) 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (foto:ist/Ant) 

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru, dengan jumlah kuota kurang lebih 139 ribu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan pihaknya siap menuntaskan kekurangan guru, yang saat ini jumlahnya mencapai 464.856 dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam tiga tahun.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta mengutip Antara, Rabu (23/9/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, formasi CPNS guru ini terbuka untuk umum selama memenuhi persyaratan umum untuk menjadi PNS, sehingga tidak diharuskan untuk memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Secara umum, lanjutnya, seleksi CPNS formasi guru pada tahun depan dapat diikuti oleh guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru (fresh graduate) jenjang pendidikan S1/D-IV, serta para peserta lulusan PPG.

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” kata Nunuk.

Ia menambahkan, kuota sebanyak kurang lebih 139.000 pada CPNS formasi guru tahun depan itu sudah termasuk untuk memenuhi kebutuhan guru pada Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan kesempatan, untuk mengikuti tes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, terdapat sejumlah kebijakan baru dari Presiden Prabowo, untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.