JAKARTA (Lnentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9/2026).
Giat tangkap tangan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Namun, Setyo belum merinci perihal apa giat tersebut.
"Benar, sedang ada kegiatan di lapangan," kata Setyo saat dikonfirmasi.
OTT terhadap Sirajudin Lasena beredar bersamaan dengan adanya kegiatan penyegelan sejumlah ruangan. Ruangan yang dilakukan penyegelan yaitu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Informasi yang beredar menyebut tim KPK mendatangi sejumlah kantor dinas serta, memasang stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" pada beberapa ruangan.
Ruangan yang disebut disegel antara lain ruang Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Serta, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, hingga berita ini diturunkan. KPK belum menjelaskan perkara yang sedang ditangani maupun pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Sirajudin Lasena diketahui merupakan Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030. Sebelumnya, Sirajudin pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara pada 2003-2024.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sirajudin Lasena ditangkap bersama 13 orang lainnya dalam OTT tersebut.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan KPK menangkap Sirajudin Lasena di Jakarta bersama empat orang lainnya.
"Lima orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, salah satu kabupaten di wilayah Sulawesi Utara," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK menangkap delapan orang lainnya di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.
Selain itu, dia mengatakan pihak-pihak yang ditangkap bersama Sirajudin Lasena terdiri atas kepala dinas, aparatur sipil negara serta pihak swasta.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
(*)
Editor: Arifin BH/berbagai sumber



.jpg)

Post a comment