16 September 2026

Get In Touch

Bukan Pertama Terlibat Kasus, KPK Buka Peluang Jerat Summarecon

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara yang melibatkan  PT Summarecon Agung Tbk bukan kali pertama. Bahkan, KPK membuka peluang menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026) melansir inews.

Taufik mengatakan penyidikan, KPK akan mendalami aliran uang, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari korporasi. Saat ini fakta yang ditemukan penyidik masih sebatas individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR) kepada Erwin (ERW), orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebesar Rp1,5 miliar yang diduga sebagai pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik menyebut perkara itu bermula saat Riza Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YA) mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Taufik.

Namun, pihak Summarecon tidak menyanggupi jumlah tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar. Sebab, diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.

Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Terhadap para tersangka ini, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.