SURABAYA (Lentera) — Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Sobirin, menyoroti persoalan legalitas, penguasaan, hingga produktivitas Barang Milik Daerah (BMD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi Golkar menilai pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya memastikan tertib administrasi dan inventarisasi. Kepastian status hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset juga dinilai menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Barang Milik Daerah (BMD) merupakan unsur kekayaan daerah yang berperan strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan publik guna terarah pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” ungkap Sobirin, Senin (14/09/2026).
Fraksi Golkar menilai regulasi pengelolaan aset daerah perlu disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan BMD perlu disempurnakan seiring perubahan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Fraksi Partai Golkar mencermati bahwa persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah di Jawa Timur tidak hanya terletak pada ketertiban inventarisasi, tetapi juga pada kepastian status hukum, penguasaan fisik, dan produktivitas aset,” ujar Sobirin.
Perhatian Fraksi Golkar juga diarahkan terhadap penyertaan modal daerah dalam bentuk inbreng aset kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Sobirin menyebut rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun 2025 secara khusus meminta penyelesaian penyertaan modal kepada PT Panca Wira Usaha Jawa Timur dan PT Jatim Grha Utama dalam bentuk tanah dan bangunan yang masih berada dalam status sengketa atau dikuasai pihak lain.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan target pemasukan Pemprov Jatim dari pemanfaatan aset yang ingin dicapai setiap tahun setelah Perda disahkan.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan mekanisme penyelesaian BMD yang masih bersengketa atau dikuasai pihak ketiga. Fraksi Golkar meminta kejelasan mengenai proses mulai dari verifikasi alas hak dan bukti kepemilikan, pengamanan administratif, fisik dan hukum, penertiban atau pemulihan penguasaan, mediasi dan/atau proses hukum, hingga tindak lanjut setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Bagaimana Raperda ini mengatur mekanisme penyelesaian Barang Milik Daerah yang masih dalam sengketa atau dikuasai pihak ketiga, mulai dari verifikasi alas hak dan bukti kepemilikan, pengamanan administratif, fisik dan hukum, penertiban atau pemulihan penguasaan, mediasi dan/atau proses hukum, sampai tindak lanjut setelah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap; serta siapa yang bertanggung jawab dan berapa batas waktu penyelesaiannya?” Paparnya.
Lebih lanjut, terhadap 411 bidang tanah berstatus idle, Fraksi Golkar meminta adanya kejelasan strategi pemanfaatan aset tersebut.
Fraksi Golkar mempertanyakan bagaimana Raperda dapat menjamin aset yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD segera dipetakan, ditetapkan strategi pemanfaatannya, dan diproduktifkan melalui skema yang sah dan transparan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan masih terdapat 411 bidang tanah berstatus idle, bagaimana Raperda ini menjamin aset yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD segera dipetakan, ditetapkan strategi pemanfaatannya, dan diproduktifkan melalui skema yang sah dan transparan agar meningkatkan PAD?” Pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment