MALANG (Lentera) - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dalam pembahasan Ranperda Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun mengakui masih menemukan sejumlah aset daerah yang belum termanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian di antaranya terbengkalai.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, optimalisasi BMD menjadi salah satu prioritas yang tengah dibenahi Pemkot Malang. Menurutnya, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk menata aset daerah, terutama karena jumlah BMD yang dimiliki Pemkot Malang cukup banyak.
"Itu tentunya juga menjadi catatan kami karena pengoptimalan BMD ini menjadi prioritas saya untuk membenahi kembali," ujar Wahyu, ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan Pemkot Malang saat ini mulai melakukan penataan dan inventarisasi kembali terhadap BMD. Proses tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi aset sekaligus menyesuaikan data dan pemanfaatannya.
"Ini seiring sejalan. Kami sudah mulai melakukan penataan kembali, menginventarisir," katanya.
Wahyu mengakui proses penataan BMD tidak dapat dilakukan secara cepat. Selain membutuhkan waktu untuk menelusuri aset satu per satu, Pemkot juga menghadapi keterbatasan anggaran, salah satunya dalam proses sertifikasi aset.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mendorong penyelesaian sertifikasi BMD. Wahyu menyebut koordinasi tersebut mendapat respons positif.
"Kami sudah koordinasi dengan Kantor Pertanahan, dan Kantor Pertanahan merespons dengan baik. Mudah-mudahan terkait BMD-BMD ini nanti bisa selesai, karena asetnya sangat banyak. Harus kami telusuri satu per satu," tuturnya.
Selain persoalan sertifikasi, Pemkot Malang juga tengah menyisir aset-aset yang pemanfaatannya belum optimal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di setiap perumahan yang merupakan bagian dari BMD.
Wahyu juga menyebut masih terdapat aset yang selama ini disewakan, tetapi pemanfaatannya belum berjalan sebagaimana mestinya. Dari hasil inventarisasi, Pemkot menemukan adanya izin pemanfaatan aset yang belum ditindaklanjuti.
"Sebagian yang saat ini disewa-sewakan ini juga masih banyak aset-aset yang terbengkalai. Karena setelah kami inventarisir, ada beberapa izin-izin yang belum ditindaklanjuti," ungkapnya.
Menurut Wahyu, terdapat pihak yang sebelumnya telah mengajukan izin untuk memanfaatkan aset milik Pemkot Malang. Namun, setelah pengajuan tersebut, pembangunan yang menjadi bagian dari pemanfaatan aset belum terealisasi sehingga aset justru terlantar.
"Contoh belum ditindaklanjuti, mereka sudah mengajukan izin pemanfaatan terkait dengan aset milik Pemkot, tetapi belum terbangun, malah terlantar. Ini yang akan kami tegaskan," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko mengatakan, pengelolaan BMD menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Banggar dalam pembahasan Ranperda PAK 2026.
Banggar meminta Pemkot Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat proses sertifikasi sekaligus pengamanan BMD.
Tak hanya itu, Pemkot juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan. Aset yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan daerah diminta menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Banggar juga menekankan agar potensi penerimaan daerah yang telah teridentifikasi dapat direalisasikan secara optimal pada sisa waktu hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
"Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan optimalisasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan BMD yang dimiliki Pemkot Malang tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan," kata Eddy. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment