MADIUN (Lentera) -Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian dalam pengawasan barang kena cukai di Kota Madiun. Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menggelar patroli dengan menyambangi sejumlah toko kelontong di wilayah kerjanya, Kamis (10/9/2026).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan di toko dan warung, tetapi juga untuk mencegah agar barang kena cukai ilegal tidak semakin luas peredarannya,” kata Agus kepada wartawan.
Patroli menyasar tiga lokasi, yakni Warung Madura Subur Rizqi di Jalan S. Parman Nomor 25, Toko Yanfa di Jalan Sri Sedani, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, dan Toko Madura di Jalan Raya Kelun, Kelurahan Kelun.
Dari tiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan rokok tanpa pita cukai. Pemeriksaan juga tidak menemukan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
Agus mengatakan pengawasan BKC tidak cukup dilakukan pada tingkat pengecer. Jalur distribusi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, mulai dari kendaraan pengangkut, gudang penyimpanan, rumah yang digunakan untuk menimbun barang, hingga jasa ekspedisi.
“Jalur distribusi juga dapat menjadi sasaran pengawasan untuk mempersempit peredaran BKC ilegal,” ujarnya.
Pengawasan juga dapat menyasar perdagangan melalui marketplace dan media sosial. Menurut Agus, pola distribusi yang semakin beragam membuat pengawasan tidak hanya berkutat pada toko fisik.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan penjualan produk tembakau. Pedagang diminta memastikan rokok yang dijual memiliki pita cukai resmi dan penggunaannya sesuai ketentuan.
Agus menuturkan peredaran BKC ilegal berpotensi berdampak pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Di sisi lain, keberadaan produk ilegal juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang bagi pedagang yang menjual produk sesuai ketentuan.
Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran sehingga tidak ada penyitaan maupun penindakan yang dilakukan petugas.
Kegiatan ini melibatkan 25 personel Satpol PP, empat personel Kodim, dua petugas Bea Cukai, empat personel Dinas Perdagangan, dua personel Kejaksaan Negeri, serta empat personel Denpom V/1 Madiun.
Agus menambahkan jika masyarakat ingin menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran BKC ilegal melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Reporter: Wiwiet Eko Praaetyo|Editor: Arifin BH




.jpg)

Post a comment