KARAWANG (Lentera) - Seorang pejabat salah satu bank Himbara berinisial DMP resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Karawang. Dengan penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jabar ini maka jumlah tersangka dalam kasus itu ada lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan tersangka baru dalam kasus ini menjabat sebagai Retail Risk Officer pada bank tersebut. Sedangkan empat tersangka sebelumnya yaitu berinisial VY, HJ, OH, dan HH yang merupakan para pejabat dan pegawai PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Melansir antara pada Selasa (8/9/2026), Dugaan korupsi penyaluran KPR ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. PT BAS adalah pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial. Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.
Dedy Irwan mengatakan indikasi tersebut diketahui dari dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Praktik tersebut diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencapai Rp237.078.338.982 yang berasal dari 445 debitur.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ. Uang tersebut diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada bank Himbara KC Karawang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.
Atas perbuatannya, DMP dijerat pasal 603, pasal 604, jo. pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta pasal 605 ayat (1) huruf b jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment