SEMARANG (Lentera) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki dugaan korupsi, pengadaan TV pintar dalam program "smart classroom" di 13 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan mengatakan proyek tahun 2024 tersebut, dibiayai dengan dana bantuan provinsi.
"Diduga ada 'mark up' harga barang yang dikirim dari luar negeri itu," katanya di Semarang mengutip Antara, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, barang asal China yang kemudian diganti mereknya itu diduga digelembungkan harganya hingga enam kali lipat.
"Barang-barang yang berasal dari luar negeri itu, diduga dikirim dalam bentuk gelondongan sebelum akhirnya diganti merek dan didistribusikan, sedangkan spesifikasi TV pintar yang dibutuhkan dalam program tersebut yakni 84 inchi," bebernya.
Ia mengungkapkan, sudah ada sekitar 50 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, yang saat ini memasuki tahap penghitungan kerugian negara
"Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," ungkapnya.
Ditambahkannya, penyelidikan terhadap perkara korupsi ini bisa mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)

Post a comment