02 September 2026

Get In Touch

Ketua KPK Wanti-wanti Korupsi Jalur Mandiri, Ingatkan Rektor Tak Terima Titipan

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Ant)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Ant)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mewanti-wanti seluruh jajaran kampus di Indonesia untuk tidak melakukan korupsi terhadap jalur mandiri, salah satu jalur untuk masuk ke perguruan tinggi. 

Dia mengatakan bahwa dari berbagai jalur yang ada, jalur mandiri memiliki peluang korupsi yang lebih tinggi. Pernyataan ini di latar belakangi kasus korupsi di Universitas Jenderal Soedirman.

"Yang pertama tentu kan ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Nah, dari tiga mekanisme itu yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (1/9/2026).

Dia menjelaskan bahwa KPK telah memberikan imbauan kepada seluruh universitas di Tanah Air agar tidak melakukan penyimpangan, khusunya terhadap jajaran rektorat supaya tidak menerima titipan atau terintervensi dari pihak manapun.

"Nah, di jalur mandiri ini sebenarnya semuanya KPK sudah mengingatkan, bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para rektor ya, untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan," ucapnya.

Menurutnya, penerbitan surat edaran telah dilakukan secara masif bahkan dia menyebut terdapat sejumlah pihak yang menyodorkan surat edaran ketika hendak diminta mengkondisikan calon mahasiswa. Dia menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah kampus.

Dia memastikan seluruh informasi yang diterima lembaga antirasuah akan ditindaklanjuti, salah satunya di Universitas Jenderal Soedirman.

"Oleh karena itu ya informasi itu ditindaklanjuti dan yang kemarin itulah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri dan kemudian diduga ya ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor, dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Menurutnya percegahan tindak korupsi di tingkat kampus dapat dilakukan melalui forum penguatan integritas untuk membahas sejumlah kajian celah-celah korupsi.

"Di sisi lain sebenarnya ada namanya Forum ya, Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional. Itu forumnya ada para rektor, ada isinya Majelis Rektor yang banyak memberikan kajian-kajian, kemudian membahas tentang beberapa kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas di kampus supaya jauh dari perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi," tutupnya, dikutip dari Bisnis.

Kasus Korupsi PMB Universitas Jenderal Soedirman 

Kasus ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diumumkan pada Jumat (21/8/2026). 

Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Unsoed serta pihak swasta. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, praktik tersebut mencakup dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa, penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Nominal yang diterima mulai dari Rp650 juta hingga Rp1,12 miliar. Dalam kasus ini ada enam tersangka, yaitu Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; Pihak swasta sekaligus perantara, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto; serta satu pihak swasta lainnya, Mulyono (*)

Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.