01 September 2026

Get In Touch

Anggota DPRD Surabaya Soroti Dugaan Setoran Tunai Jukir, Ketegasan dan Transparansi Parkir Digital

Anggota DPRD Kota Surabaya Muhammad Saifuddin. (Amanah/Lentera)
Anggota DPRD Kota Surabaya Muhammad Saifuddin. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) tidak hanya menertibkan juru parkir (jukir), dalam penerapan sistem digitalisasi parkir.

Kalangan DPRD menilai penertiban harus dilakukan menyeluruh, termasuk terhadap oknum internal Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga masih melakukan penarikan setoran secara tunai.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin meminta oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), segera diberhentikan dari jabatannya.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan jukir, sekaligus memastikan penerapan digitalisasi parkir berjalan adil.

“Adanya oknum di Dishub yang masih melakukan tindakan-tindakan yang tidak normal atau melakukan pungutan liar itu, satu-satunya jalan adalah jangan sekali-sekali memasukkan proses kepada hukum, tapi pecat dulu. Oknum ini pecat dulu,” tegas anggota DPRD yang akrab disapa Bang Udin ini, Selasa (1/9/2026).

Ia mengatakan, dugaan praktik penarikan setoran tunai di lapangan bukan persoalan baru. Menurutnya, praktik tersebut selama ini telah menjadi rahasia umum di kalangan jukir. Namun, baru belakangan sejumlah jukir berani menyampaikan persoalan yang mereka alami secara terbuka.

“Isu yang berkembang di lapangan ini bukan hal yang baru, tapi sudah menjadi rahasia umum. Namun, ada beberapa teman-teman jukir yang berani menyampaikan persoalan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Politisi dari partai Demokrat ini menilai, penerapan digitalisasi parkir harus dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, Pemkot tidak boleh menuntut jukir sepenuhnya beralih ke sistem non-tunai, jika pada saat yang sama masih terdapat oknum di lingkungan Dishub yang melakukan transaksi atau penarikan secara tunai.

Ia menilai, ketidakseimbangan tersebut dapat memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan jukir dan menjadi salah satu pemicu munculnya aksi protes.

“Saya berharap kalau Pemerintah Kota Surabaya ingin menertibkan jukir, ya harus tertib semuanya. Jangan hanya jukir yang diperas untuk kemudian tertib digitalisasi, tapi oknum di Dishub masih melakukan kegiatan-kegiatan yang non-tunai. Terus bagaimana rasa keadilannya?” katanya.

Menurut Bang Udin, digitalisasi sebenarnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.

Namun, penerapannya harus didukung sistem yang mampu memastikan pembayaran masyarakat masuk kepada petugas dan lokasi parkir yang tepat.

Ia mengaku, menerima informasi mengenai persoalan pencatatan pembayaran QRIS di lapangan. Dalam salah satu kasus yang disorotnya, pembayaran QRIS yang dilakukan pengguna jasa parkir disebut justru tercatat atau masuk kepada petugas lain.

“Saya punya data, bahwa saya sebagai petugas TJU di posisi A. Ketika orang bayar QRIS, pembayaran itu masuk ke petugas yang lain. Ini harus diperbaiki,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta Pemkot mengevaluasi sistem digitalisasi secara menyeluruh, mulai dari alur pembayaran, identitas jukir, pencatatan transaksi hingga distribusi pendapatan.

Digitalisasi, menurutnya, tidak cukup hanya dengan menyediakan QRIS, tetapi harus menjamin transaksi dapat dipertanggungjawabkan.

“Memang bagus digitalisasi, tapi harus dilakukan seimbang dengan sistem yang ada. Jangan sampai kemudian terjadi semacam ketidaksesuaian,” ujarnya.

Selain persoalan jukir dan internal Dishub, ia juga menyoroti, kepatuhan sejumlah pelaku usaha terhadap aturan perparkiran di Surabaya.

Ia menyinggung masih adanya sejumlah restoran dan jaringan ritel seperti Alfamart dan Indomaret, yang menurutnya masih menggunakan atau mempertahankan police line terkait persoalan parkir. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan, dalam penataan parkir di area usaha.

Bang Udin juga menyoroti, proses pemanggilan salah satu pelaku usaha, Mie Gacoan, dalam agenda hearing DPRD. Ia menyebut, pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda tersebut.

“Teman-teman DPRD memanggil Mie Gacoan, itu tidak pernah hadir di kita hearing. Ini kan menjadi persoalan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki ketegasan dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi, harus berlaku bagi semua pihak, baik jukir, aparat pemerintah maupun pelaku usaha.

Ia menilai, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci agar digitalisasi parkir tidak sekadar menjadi perubahan cara pembayaran, tetapi benar-benar menghasilkan sistem yang transparan dan berkeadilan.

“Marwah Pemerintah Kota Surabaya dipertanyakan kalau pengusaha tidak mau mengikuti aturan atau perwali yang diberlakukan di Kota Surabaya,” tegasnya.

Di samping itu, ia menyebut ada tiga hal yang harus menjadi dasar pembenahan pengelolaan parkir Surabaya, yakni ketegasan, keadilan, dan transparansi.

Dengan tiga prinsip tersebut, ia optimistis digitalisasi parkir dapat berjalan lebih baik tanpa menimbulkan ketimpangan antara jukir, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Maka satu-satunya jalan adalah ketegasan, keadilan, dan transparansi. Maka digitalisasi akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang jukir bernama Didit menyampaikan laporan ke Hotline Lapor Cak Eri, terkait dugaan penarikan setoran tunai di lokasi tempatnya bekerja.

“Di tempat saya bekerja ini masih ada pungutan. Istilah pungutan itu yang dari Dishub. Saya cuma ingin menanyakan legalnya saja. Jadi ini sebenarnya memang ilegal atau legal,” ujar Didit, Senin (31/8/2026).

Didit menjelaskan, lokasi tempatnya bekerja telah terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan sudah menerapkan sistem digitalisasi parkir. Namun, ia mempertanyakan masih adanya penarikan setoran secara tunai.

“Karena kita sudah terdaftar dan ada di Bapenda, istilahnya sudah berjalan digitalisasi. Tapi kok masih ada penarikan secara tunai,” jelasnya.

Menurut Didit, kondisi tersebut membuat jukir berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, Pemkot Surabaya mendorong penerapan transaksi non-tunai, tetapi di sisi lain masih terdapat pihak yang meminta setoran dalam bentuk uang tunai.

Ia berharap, seluruh pihak menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya dan tidak memanfaatkan mekanisme pengelolaan parkir untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jadi apa yang pemerintah tentukan, ya itu yang kita harus jalani. Jangan ada oknum-oknum lagi yang menjadikan itu jadi pungli,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.