31 August 2026

Get In Touch

Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Korupsi Nikel

Uang tunai senilai Rp401 miliar yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026) -Ant
Uang tunai senilai Rp401 miliar yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026) -Ant

JAKARTA (Lentera) - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026), mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan PT CNI.

Dijelaskan Saiful bahwa pada tahun 2017-2019, di Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI. Perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya, melansir Antara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar sekitar Rp401 miliar.

Kemudian, pada Jumat (28/8), penyidik menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar tersebut dari PT CNI.

Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," katanya.

Terkait perkara, Saiful mengatakan saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," ujarnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.