SURABAYA (Lentera) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya membuka opsi baru, terkait dengan tol tengah kota dipindahkan ke wilayah timur. Menyusul adanya polemik, rencana pembangunan tol tengah kota di kota setempat.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan di tengah kebutuhan pemerintah pusat terhadap jaringan tol yang mampu mengurai beban lalu lintas menuju Pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya mengusulkan supaya trase (peta jalur) jalan tol tidak lagi diarahkan membelah kawasan tengah kota melainkan digeser ke sisi timur Surabaya.
"Kawasan timur sebagai jalan tengah antara kebutuhan pembangunan infrastruktur berbayar dengan kepentingan Pemkot Surabaya menjaga kawasan tengah kota dari tekanan pembangunan jalan tol," katanya di Surabaya melansir Antara, Minggu (30/8/2026).
Ia mengatakan, wacana ini muncul di tengah posisi rencana tol tengah kota yang secara tata ruang masih tercantum dalam dokumen perencanaan di tingkat nasional, provinsi, hingga Kota Surabaya.
Namun, keberadaan proyek dalam dokumen tata ruang tidak serta-merta berarti pembangunan fisiknya menjadi prioritas dalam waktu dekat.
"Selama bertahun-tahun, rencana tol yang melintasi kawasan tengah Surabaya memang menjadi polemik. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah konsekuensi pembangunan infrastruktur berskala besar di kawasan perkotaan yang telah padat, termasuk potensi dampak terhadap permukiman, tata ruang, dan karakter kawasan kota," jelasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, kebutuhan terhadap jaringan jalan berkapasitas besar tetap ada, karena Surabaya merupakan simpul penting pergerakan kendaraan dan logistik di kawasan metropolitan.
Terutama karena aktivitas menuju Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya berasal dari dalam kota, tetapi juga dari wilayah Sidoarjo, Gresik dan kawasan sekitarnya.
"Jadi ini jalan tengah. Keinginan pemerintah pusat dan provinsi tentang di Surabaya harus ada jalan tol untuk mengurangi beban jalan Sidoarjo-Perak-Gresik itu tetap terakomodir. Pemerintah kota tetap bisa menjaga estetika tengah kota tanpa harus ada kewajiban membangun atau dilewati jalan tol," paparnya.
Ia menilai, kawasan timur memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan sebagai koridor baru. Apalagi Pemkot Surabaya telah memiliki rencana pembangunan Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT) yang dirancang sebagai jalur tidak berbayar.
Dalam konsep yang ditawarkan DPRD, jalan tol dan JLLT tidak harus saling menggantikan karena keduanya dapat berjalan berdampingan dengan fungsi berbeda.
Jalan tol menjadi koridor berbayar yang pembangunannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara JLLT menjadi jalan alternatif tidak berbayar yang masuk dalam perencanaan Pemkot Surabaya.
"Di timur itu nanti ada jalan berbayar, jalan tol itu yang Perak-Juanda, dan ada perencanaan Pemkot, Jalan Luar Lingkar Timur yang tidak berbayar,” imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)

Post a comment