31 August 2026

Get In Touch

Balita Tiga Tahun di Kota Malang Kritis Diduga Korban Penganiayaan, Ibu Kandung dan Pacar jadi Tersangka

Balita di Kota Malang diduga dianiaya ibu dan pacarnya, kondisi sang anak yang masih berusia tiga tahun kritis dan tak sadarkan diri di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Sabtu (29/9/2026). (foto:ist/Kompas.com/dok.Polresta Malang Kota)
Balita di Kota Malang diduga dianiaya ibu dan pacarnya, kondisi sang anak yang masih berusia tiga tahun kritis dan tak sadarkan diri di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Sabtu (29/9/2026). (foto:ist/Kompas.com/dok.Polresta Malang Kota)

MALANG (Lentera) - Seorang balita berusia tiga tahun di Kota Malang menjalani perawatan intensif, setelah diduga menjadi korban penelantaran dan penganiayaan. 

Kasus tersebut terungkap setelah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan adanya pasien anak dalam kondisi kritis, dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan, hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Keduanya adalah, SM (21) ibu kandung korban, dan MA (26) pasangan SM. Mereka diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, polisi mulai melakukan penyelidikan, setelah menerima informasi dari RSSA mengenai kondisi korban. 

"Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA," kata Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026) mengutip Kompas.com, Minggu (30/8/2026). 

"Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional," lanjutnya. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diketahui terjadi, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Kondisi balita tersebut, saat ditemukan disebut sangat memprihatinkan. Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, serta mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh. 

Keluarga kemudian membawa korban ke RSSA Kota Malang, untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi juga menerima keterangan saksi yang menyebut, kondisi fisik korban sebelumnya lebih sehat dan berisi. 

Namun, saat ditemukan, tubuh korban disebut tampak jauh lebih kurus dan kondisinya kritis. Keterangan itu kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik, untuk mengetahui rangkaian kejadian yang dialami korban. 

Penyidik juga menemukan dugaan, bahwa kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan disebut berawal dari persoalan korban yang kerap mengompol dan buang air di celana. 

"Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban," ungkap Aji. 

Meski demikian, polisi masih mendalami kronologi lengkap, lokasi kejadian, serta peran masing-masing tersangka. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh. 

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut antara lain kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, dan kasur berwarna biru. 

Penyidik juga telah meminta pemeriksaan medis, melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka, memar, serta cedera serius. 

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang dan kondisinya dilaporkan masih kritis. 

Sementara itu, SM dan MA masih menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota. Polisi terus mendalami dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap korban, termasuk untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejadian tersebut.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.