JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang kepada Stafsus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Penjadwalan karena dia mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Jumat (21/8/2026) lalu.
“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, pada Senin (24/8/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan berkoordinasi untuk penjadwalan ulangnya. Andi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi Saiful Haq, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH - Stafsus Menhut Kementerian Kehutanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026) melasnir Kompas.com.
KPK masih menelusuri selisih uang senilai 2.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Adapun KPK telah menyita uang senilai 12.000 Dollar Singapura terkait amplop tersebut.
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi, kemudian ada perbedaan, jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” sambung dia melansir Kompas.com.
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment