
Jember- Pasca Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi pada Bupati Faida, dia menanggapi dengan keheranan seolah merasa tidak bersalah. Dalam video yang berjudul reaksi bupati tersebar dilaman media sosialnya itu, Bupati Faida juga mengkaitkan persoalan itu dengan situasi politik pilkada. Disisi lain DPRD Jember menyatakan persoalan sanksi adalah murni karena kelalaian Bupati Faida terhadap proses pembahasan APBD sesuai aturan yang berlaku.
"Saya memahami, namun ada yang saya herankan, karena rekomendasi dari Mendagri itu, keterlambatan tanggung jawab bupati dan DPRD. Tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati tidak digaji. Ya saya paham soal itu, saya kira akan ada hikmah," kata Bupati Faida. Dia juga bersikukuh kebenaran soal pemaparan ketika fasilitasi di Kemendagri. "Saya sudah sampaikan, begitu banyak pembahasan (RAPBD 2020) di DPRD, ditunda dan ditunda lagi, karena alasan yang dipaksakan. Karena UU sudah mengatur, KUA PPAS dan RAPBD lebih 60 hari, akhirnya menggunakan Perkada," ujarnya. Disisi lain kondisi faktual, DPRD Jember menyampaikan permasalahan APBD 2020 belum selesai karena ada rekomendasi dari Kemendagri yang samasekali belum dilaksanakan oleh Bupati Jember yakni penyesuaian tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dan pengembalian pejabat serta rekomendasi Komisioner ASN.
Argumentasi yang disampaikan Bupati Faida juga bertolak belakang dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemeintahan Daerah Pasal 312 yakni, ayat 1 ; Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Selanjutnya pada ayat 2 ; DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya, ayat 3 ; Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Surat itu berupa Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 700/1713/060/2020 tertanggal 2 September 2020. Penjatuhan sanksi tersebut menimbang beberapa hal antara lain, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami keterlambatan dan sampai saat ini belum ditetapkan adalah disebabkan oleh Bupati Jember dan Kepala Daerah yang terlambat mengajukan proses penyusunan APBD merupakan pelanggaran administratif dan perlu dijatuhi sanksi administratif. Surat Gubernur Jatim ini dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi bersama pimpinan dewan lainnya di gedung DPRD Jember. "Memutuskan, menetapkan, kesatu, Penjatuhan administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember Faida," ujar Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi. (mok)