
Madiun - Kerusakan jaringan listrik milik PLN di Madiun akibat layang-layang berkibat terjadinya pemadaman listrik hingga puluhan lagi sepanjang 2020 ini.
Manager PLN UP 3 Madiun, Daniel Lestanto mengatakan bahwa sudah 28 kali wilayah Madiun (Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ngawi, dan Magetan) mengalami pemadaman karena layang-layang. Akibatnya, puluhan ribu pelanggan terkena dampak pemadaman dan juga mengakibatkan kerugian ekonomi.
"Yang terutama adalah kenyamanan masyarakat, sekitar puluhan ribu warga mengalami padam selama kurang lebih sejam. Selain itu, PLN kehilangan kesempatan menyalurkan listrik juga," katanya.
Ia mencontohkan pemadaman terjadi pada jaringan Penyulang, Tawun. Dimana 23.317 pelanggan di Kabupaten Ngawi mengalami pemadaman akibat ada layang-layang nyangkut di jaringan penyulang pada Sabtu (05/09/2020) lalu.
"Yang terakhir kemarin ada layangan besar, suwangan, yang jatuh mengenai jaringan listrik di Ngawi. Kemarin pemadaman sekitar satu jam karena ada gangguan itu. Kan kasian pelanggan tidak menikmati listrik selama proses perbaikan,” ujarnya pada Rabu (9/9/2020).
Kasus serupa juga terjadi di Madiun dan Magetan, namun penyebabnya adalah layang layang dengan ukuran lebih kecil. Ia menilai bahwa membenahi jaringan tidak butuh waktu lama, hanya mencari lokasi layangan tersangkut tersebut yang membutuhkan waktu ekstra.
“Kalau titik masalahnya sudah ketemu, untuk memperbaikinya. Kan panjang jaringan listrik kita. Tapi, ya terbantu kadang ada informasi dari masyarakat,” kata Daniel ketika diwawancarai di Kantor PLN UP3.
Daniel berpesan agar masyarakat cerdas dalam memilih lokasi yang akan dipergunakan untuk bermain layangan. Seperti lapangan bola yang tidak ada jaringan listrik di sekitarnya.
“Untuk layangan besar atau suwangan, saya minta jangan diinapkan di atas. Kalau sudah malam ditarik turun. Ini untuk mengantisipasi layangan tersebut tiba-tiba putus dan menjatuhi jaringan listrik. Saya harap masyarakat bisa lebih bijak,” jelasnya.
Selain masyarakat sendiri yang dirugikan dikarenakan tidak dapat menikmati listrik. Ternyata pemadaman tersebut juga menurunkan usia mesin.
Meski sebenarnya hal tersebut dapat berdampak ke pidana. Namun sampai saat ini PLN hanya menekankan sanksi humanis. Biasanya pelanggar hanya diwajibkan membuat surat untuk tidak mengulangi perbuatannya. (Ger)