JAKARTA (Lentera) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penetapan Ruben sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan mengutip CNN Indonesia, Kamis (20/8/2026).
Joko menerangkan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Merujuk laporan tersebut, Ruben diketahui menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban yang pun tertarik, lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Joko menyebut, penyidik akan segera memanggil Ruben untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Ruben akan dilakukan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ungkapnya.
Belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu terkait kasus ini, pihak CNN Indonesia masih berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Editor: Arief Sukaputra



.jpg)

Post a comment