SURABAYA (Lentera) — Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendorong pemerintah Kota (Pemkot) melakukan deregulasi pemanfaatan aset milik daerah agar tidak sekadar menjadi barang inventaris, tetapi dapat diolah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerakkan perekonomian.
Menurut Fathoni, optimalisasi PAD tidak bisa hanya mengandalkan sumber penerimaan konvensional. Aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal perlu didorong menjadi aset produktif melalui skema kerja sama yang lebih fleksibel dengan dunia usaha.
Ia menilai, salah satu persoalan yang menghambat optimalisasi aset adalah regulasi dan pola pengelolaan yang masih terlalu berorientasi administratif. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kurang leluasa membuka peluang investasi.
“Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP 7/2024 yang belum pro-pebisnis. Ditambah dengan pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis. Regulasi memang belum pro. Sehingga aset yang nganggur bisa dimanfaatkan, mau tidak mau harus ada deregulasi,” kata Fathoni, Kamis (13/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu mengaku selama setahun terakhir mengamati langsung persoalan pemanfaatan aset daerah, termasuk membawa calon investor untuk melihat peluang investasi di Surabaya.
Namun, dalam proses tersebut, ia masih menemukan sejumlah kendala, terutama terkait mekanisme pengelolaan aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Fathoni, pengelolaan aset selama ini masih lebih menitikberatkan pada aspek administrasi pemerintahan dibandingkan pendekatan bisnis dan investasi. Salah satunya terkait penentuan harga sewa serta klausul kerja sama yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menarik minat investor.
“BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama,” ujarnya.
Fathoni menuturkan, kondisi tersebut bukan berarti aparatur pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mengoptimalkan aset. Menurutnya, faktor kehati-hatian dan kekhawatiran terhadap persoalan hukum di kemudian hari juga membuat pejabat daerah cenderung memilih posisi aman dalam kerja sama pemanfaatan aset.
“Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada,” tuturnya.
Ia menilai kepastian hukum menjadi kunci apabila pemerintah daerah ingin mengubah paradigma pengelolaan aset, dari sekadar administrasi menjadi aset produktif.
Fathoni mencontohkan pemanfaatan ruang publik untuk reklame sebagai salah satu bentuk kreativitas pemerintah daerah dalam menggali sumber PAD. Menurut dia, penggunaan taman sebagai lokasi reklame tetap dapat dilakukan sepanjang pihak penyewa memiliki kewajiban menjaga dan merawat ruang publik tersebut.
“Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Kenapa demikian? Karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman,” jelasnya.
Ia mengakui pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial dapat menimbulkan perdebatan, terutama dari sisi estetika. Namun, menurutnya, hal tersebut tetap perlu dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan sumber penerimaan baru selama dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kalau soal estetika memang ada sebagian orang menyesalkan, tapi ini bagian dari kreativitas pemda untuk PAD,” tambahnya.
Lebih jauh, Fathoni mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan aset milik daerah. Aset yang hanya tercatat dalam daftar inventaris, tetapi belum memberikan manfaat ekonomi, menurutnya perlu dicarikan skema pemanfaatan yang produktif.
Jika aset daerah dapat dikelola melalui kerja sama yang sehat dengan dunia usaha, manfaatnya tidak hanya berupa tambahan PAD. Aktivitas ekonomi baru juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan sektor usaha di sekitar lokasi.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang regulasi yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan skema pemanfaatan aset, dengan tetap menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Jika tidak, dorongan optimalisasi aset daerah tanpa deregulasi dan kepastian hukum laksana berharap matahari terbit dari selatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)

Post a comment