19 August 2026

Get In Touch

Anatomi Korupsi Kuota Haji (Koran Rabu, 12 Agustus 2026

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi alokasi kuota haji periode 2022–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan kebijakan pengalihan 50 persen kuota haji khusus tambahan tanpa kajian teknis resmi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar (Rp622.090.207.166,41). Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Praktik melawan hukum dilakukan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka memfasilitasi pengisian porsi terobosan jemaah tanpa masa tunggu. Dalam konstruksi dakwaan, Yaqut dituding memperkaya diri sendiri berupa penerimaan uang valuta asing senilai USD 271.500 sebagai imbalan komitmen diskresi. Selain itu juga memperkaya Ishfah Abidal Azis sebesar Rp93,6 miliar. Tak hanya itu, kebijakan ini turut menyalurkan keuntungan ekonomis bernilai akumulatif Rp478,17 miliar kepada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta USD 26.500 ke Koperasi Perahu. Menanggapi tuduhan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, Yaqut membantah menerima aliran dana satu rupiah pun. Dua menegaskan bahwa seluruh transaksi dinikmati pihak lain. Tim kuasa hukumnya pun bersiap melayangkan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan mendatang. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/12082026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lentera.co.
Lentera.co.