11 August 2026

Get In Touch

KPK Tahan Empat dari Lima Tersangka Kasus Iklan Bank BJB

Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (kanan), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kedua kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandir
Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (kanan), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kedua kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandir

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

“Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM (Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD selaku Direktur PT WSBE (Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan SJK selaku Komisaris PT CKSB (Cipta Karya Sukses Bersama),” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam mengutip Antara, Selasa (11/8/2026).

Keempat tersangka tersebut, adalah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama, atau 20 hari pertama terhitung 10-29 Agustus 2026.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena sedang sakit.

"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Achmad.

Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan dan upaya paksa penahanan terhadap Yuddy Renaldi setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan.

"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," katanya.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menduga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 tersebut, mengupayakan pengondisian terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” ungkap Achmad. 

Selain itu, kata Taufik, KPK menduga tersangka kasus Bank BJB memakai uang nonbujeter dari pengadaan iklan tersebut untuk mengurus temuan BPK tersebut.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, KPK masih mendalami hal tersebut, meskipun sudah menahan empat dari lima tersangka kasus Bank BJB.

“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka tersebut pada 13 Maret 2025.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.