JAKARTA (Lentera) - Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi pada Senin (10/8/2026).
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan mereka yang diperiksa adalah IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN; MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat; dan GW, selaku Staff Keuangan PT NGS. Kemudian, selain itu juga ada sejumlah direktur perusahaan yakni Direktur dari PT MDT; Direktur PT AJS; Direktur PT WMB; Direktur PT ACG; Direktur PT BCS; Direktur PT BMA; Direktur PT EC; Direktur PT SSA; Direktur PT MHT; dan Direktur PT MTS.
Selain itu juga ada pihak Yayasan PRL; Ketua Yayasan HJC dan HJM serta MNH. “Dari daftar saksi yang dijadwalkan hadir hari ini, pihak yang sudah hadir ialah MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, Direktur PT MDT dan MNH,” kata Anang melansir tempo.co.
Korupsi MBG telah masuk ke tahap penyidikan dan jaksa telah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Purnawirawan, dan Lodewyk Pusung. Selain itu juga ada Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan; orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; dan Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal pihak vendor pengadaan motor listrik. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
