09 August 2026

Get In Touch

Kemenag Proses Pencairan Dana BOS dan BOP RA Tahap II Sebesar Rp4,1 Triliun

Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (foto:ist/Ant/Kemenag)
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (foto:ist/Ant/Kemenag)

JAKARTA (Lentera) - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), sedang memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

“Dana BOS adalah instrumen strategis, agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta mengutip Antara, Minggu (9/8/2026).

Menag Nasaruddin Umar mengatakan, penyaluran BOS Madrasah tidak sekadar menjadi alokasi anggaran rutin semata, melainkan wujud nyata dukungan strategis pemerintah terhadap keberlanjutan madrasah.

Ia berharap, melalui penyaluran dana tahap II ini, seluruh madrasah dan RA mampu mengoptimalkan tata kelola anggaran sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan serta dapat mewujudkan madrasah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran Dana BOS Tahap II sebesar Rp4,1 triliun pada tahun anggaran 2026 untuk mendukung operasional di madrasah.

“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini, sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52.000 madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah mengimbau kepada seluruh RA dan madrasah penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I Tahun Anggaran 2026, untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menjadi syarat utama sebelum mengunggah dokumen pengajuan Tahap II sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan.

“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Nyayu Khodijah mengatakan, pihaknya telah menerbitkan pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah dan BOP RA.

Ia minta, agar hal itu menjadi pedoman bagi setiap pengelola madrasah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan pertanggungjawaban maupun pemanfaatan anggaran secara optimal.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.