13 April 2025

Get In Touch

Dewan Temukan Proyek Pengecoran Jalan Rp 1,2 M Tidak Sesuai Standar

Dewan Temukan Proyek Pengecoran Jalan Rp 1,2 M Tidak Sesuai Standar

Blitar - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menemukan indikasi pengerjaan proyek pengecoran jalan sepanjang 510 meter senilai Rp 1,2 miliar di Kecamatan Wonotirto tidak sesuai standar.

Temuan ini merupakan tindaklanjut informasi dari warga, bahwa proses pengerjaan proyek pengecoran jalan di Dusun Kali Kuning Desa Gunung Gede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar tersebut tidak sesuai standar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto melalui anggotanya, Budiono mengatakan dalam sidak memang ditemukan adanya indikasi proses pengecoran yang tidak sesuai standar. "Dimana rangkaian besi cor, posisinya menempel ke dasar tidak berada di tengah cor," ujar Budiono.

Kondisi ini terjadi akibat rangkaian besi cor, terlindas truk molen atau truk pembawa adonan cor. "Karena terlindas truk, posisi rangkaian besi cor tidak berada di tengah tapi menempel ke dasar tanah. Sehingga kekuatan dan kualitas cor tidak maksimal atau tidak sesuai standar," terang Budiono.

Adapun dalam sidak tersebut rangkaian besi cor yang tampak menempel ke tanah, panjangnya belum diketahui pasti.

Hingga dewan akhirnya memberikan rekomendasi kepada dinas terkait yakni PUPR Kabupaten Blitar dan rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan kualitas jalan tersebut. Untuk pembongkaran cor jalan penghubung antar desa, yang diduga tidak sesuai standar. "Panjangnya berapa harus dipastikan berapa meter dan rekomendasinya jelas harus dibongkar serta divaluasi pelaksanaannya," tegas politisi dari PDIP ini.

Apalagi kini proses pengerjaannya masih sekitar 250 meter dari total 510 meter, dewan juga minta pengerjaan dilakukan secara secepatnya. "Karena proyek dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar itu harus selesai akhir Desember 2019 ini," tegas pria yang hobby otomotif ini.

Pengawas Proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Gunarso mengaku pihaknya akan melaporkan semua rekomendasi dewan pada pimpinannya.

Sehari pasca sidak temuan dewan ini, pihak Dinas PUPR dan rekanan yang mengerjakan proyek langsung dipanggil untuk memberikan memberikan tanggapan dan penjelasan atas rekomendasi komisi yang membidangi pembangunan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan setuju dengan rekomendasi dewan yakni  membongkar bangunan jalan cor yang setelah diperiksa panjangnya sekitar 30 meter yang dinilai pengerjaannya tidak sesuai standart. "Kami setuju dan secepatnya akan meminta pelaksana proyek untuk membongkar dan memperbaikinnya, "Ujar Puguh dihadapan Komisi III.

Puguh juga mengaku terbantu dengan adanya pengawasan dari dewan tersebut, sehingga kedepan akan lebih teliti dan melakukan pengawasan pekerjaan dengan cermat pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.