JAKARTA (Lentera) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai pengajuan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan siap menghadapinya.
Penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kliennya. Febri menilai penyidik perlu menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan pencucian uang.
Ia juga mempertanyakan penggunaan surat perintah penyidikan yang menurutnya masih bersifat umum sebagai dasar penetapan tersangka TPPU.
Anang Supriatna mengatakan Korps Adhyaksa meyakini seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Dia menandaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Febrie merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Anang Jumat malam (7/8/2026) melansir tempo.
Anang mengatakan Kejagung akan menunjuk tim jaksa dan penyidik untuk menghadapi proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, ia belum membeberkan siapa saja yang akan ditugaskan.
"Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," ucapnya.
Selain Febrie, penyidik juga memeriksa Nurman Herin. Keduanya diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Anang mengatakan penyidik masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan, baik yang berasal dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri maupun hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9 di sejumlah lokasi. Penyidik juga masih mengaitkan barang bukti tersebut dengan peran masing-masing tersangka.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka masih akan berlanjut untuk melengkapi pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
