07 August 2026

Get In Touch

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Komisioner KPU Kotim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pilkada 2024

5 tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kotim 2024 digiring Kejati Kalteng (Foto: Tribunkalteng)
5 tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kotim 2024 digiring Kejati Kalteng (Foto: Tribunkalteng)

PALANGKA RAYA (Lentera) - Penyidik Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023-2028 sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun Anggaran 2023-2024, Kamis (6/8/2026).

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. "Setelah melalui proses penyidikan dan dua alat bukti yang sesuai dengan suatu perintah Kejati Kalteng, maka lima orang tersangka sudah ditetapkan," papar Hendri, Kamis (6/8/2026).

Adapun kelima tersangka tersebut berinisial MR, W, JJ, MT dan E. Kelima tersangka tersebut merupakan Komisioner KPU Kotim. Mereka tampak meninggalkan Kantor Kejati Kalteng menggunakan rompi merah pada Kamis sore (6/8/2026).

Mereka terlihat hanya menunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata dan langsung memasuki mobil tahanan saat ditanya awak media terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, tim Kejati bersama BPKP telah menyambangi kantor KPU Kotim pada Senin (11/5/2026),  untuk memastikan besaran kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.

Hendri menambahkan, selain itu ditemukan adanya 'kick back' atau pemberian suap atau gratifikasi kepada Pihak Komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim. "Saat ini pihak Kejati masih menghitung total kerugian negara dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPU Kotim telah menerima dana hibah sebesar Rp40 Miliar yang bersumber dari APBD. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.