MADIUN (Lentera) -Perkara narkotika dan perlindungan anak menjadi kasus pidana umum yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam tiga bulan terakhir. Kejaksaan mencatat sedikitnya 31 perkara telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya mulai dieksekusi.
Barang bukti dari puluhan perkara tersebut dimusnahkan Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (5/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu, telepon seluler, pakaian, timbangan elektronik, dokumen, serta sejumlah perkakas yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiawan, mengatakan pemusnahan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut berasal dari periode Mei hingga Juli 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini tujuannya bagian dari eksekusi. Jadi jaksa selain bertugas sebagai eksekusi pidananya, juga terhadap eksekusi barang buktinya,” kata Bagas.
Dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan, terdapat sabu seberat 11,071 gram. Kejari juga memusnahkan 12 lembar pakaian, enam telepon seluler, timbangan elektronik, serta dokumen berupa kartu tanda penduduk dan kartu ATM.
Sejumlah perkakas yang berkaitan dengan konsumsi narkotika turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan hingga barang bukti tidak lagi dapat digunakan.
Menurut Bagas, perkara narkotika dan perlindungan anak menjadi dua jenis perkara yang cukup dominan selama periode tersebut. Adapun perkara pidana umum lainnya mengikuti dinamika masyarakat dan hasil penyidikan kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil.
“Khusus dari barang bukti sendiri dari bidang kami, kami menerima penyelesaian dari bidang teknis terhadap perkara yang sudah inkrah,” ujarnya.
Namun, tidak semua barang bukti berakhir dengan pemusnahan. Barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dikembalikan akan diserahkan kepada pihak yang berhak.
Pengembalian dapat dilakukan kepada terdakwa, saksi, maupun pemilik lainnya sesuai amar putusan. Kejari Kabupaten Madiun juga menyediakan mekanisme pengembalian barang bukti secara gratis kepada pemiliknya.
Sementara barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara akan masuk dalam mekanisme penyelesaian aset. Barang tersebut dapat dilelang atau dijual secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagas mengatakan seluruh proses tersebut mengacu pada status barang bukti dalam putusan pengadilan. Pemusnahan maupun pengembalian barang bukti, kata dia, merupakan bagian dari rangkaian eksekusi perkara setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH



.jpg)
