MALANG (Lentera) - Forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila menyerukan perlunya ruang yang lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bertumbuh melalui kebijakan yang lebih berpihak. Salah satu usulannya, yakni penyederhanaan sistem perpajakan serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil agar mampu berkembang tanpa terbebani regulasi.
"Cangkrukan Ekonomi Pancasila ini bagus sekali. Karena juga memang banyak warga kami itu yang di grassroot. Sehingga kalau bicara mengenai UMKM, itu warga Nahdliyin banyak yang di level-level mikro dan kecil," ujar Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz, Rabu (5/8/2026).
Gus Kikin, sapaan akrab Ketua PWNU Jatim tersebut, mengatakan pembinaan terhadap pelaku UMKM di lingkungan NU sejatinya telah berjalan secara berkelanjutan melalui jaringan organisasi hingga tingkat paling bawah.
Ia mengatakan PWNU Jawa Timur memiliki 45 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), sekitar 650 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), serta jaringan ranting dan anak ranting yang terus didorong untuk melakukan pendampingan ekonomi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Penulis Ekonomi Pancasila, Djoni Sudjatmoko, menjelaskan forum tersebut bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan ekonomi yang selaras dengan arah pemerintahan Presiden Prabowo.
Menurutnya, transformasi ekonomi Indonesia sudah seharusnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila. "Indonesia sudah saatnya melakukan transformasi ekonomi menuju ekonomi yang benar-benar berlandaskan kepada Pancasila. Ekonomi yang religius, ekonomi yang berkemanusiaan, dan ekonomi yang mewujudkan, menggalang persatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Ia menegaskan, konsep Ekonomi Pancasila yang dibahas dalam forum tersebut menempatkan negara sebagai pelindung pelaku usaha kecil, sementara pengawasan dan penegakan aturan harus lebih tegas terhadap kelompok usaha besar.
Selain itu, peserta forum juga mengusulkan penyederhanaan sistem perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Menurut Djoni, pelaporan pajak sebaiknya dapat dilakukan secara sederhana berdasarkan omzet, sedangkan pelaku usaha yang ingin menggunakan pembukuan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Seluruh hasil pembahasan dalam Cangkrukan Ekonomi Pancasila, lanjut Djoni, akan dirumuskan sebagai rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. "Kami akan membawa ini sebagai usulan ke Kementerian Keuangan bahkan sampai ke Presiden," katanya.
Ia menambahkan, apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur judicial review terhadap regulasi yang dinilai belum berpihak kepada pelaku UMKM.
Djoni berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berkembang tanpa terbebani regulasi yang dianggap kurang proporsional.
Ia menilai pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun belum tentu menikmati keuntungan besar. Dengan margin keuntungan sekitar 5 persen, menurutnya, pengusaha hanya memperoleh laba sekitar Rp200 juta dalam setahun yang masih harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun mengembangkan usaha.
"Maka kapan berkembangnya? Kalau dimakan sama pengusaha yang katakanlah masih kecil, ya habis," ujarnya.
Karena itu, ia tidak sependapat apabila pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar langsung dikategorikan sebagai usaha besar. Sebaliknya, menurut Djoni, negara seharusnya lebih mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kemampuan ekonomi jauh lebih tinggi.
"Tetapi kalau perusahaan besar, yang itu sudah di atas Rp50 miliar omzetnya, negara ini silakan memberdayakan untuk dikenai pajak dari itu," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
