06 August 2026

Get In Touch

DPRD Bangka Belitung Akan Melakukan Pemakzulan Wagub Hellyana

Wagub Babel Hellyana mengenakan rompi merah setelah divonis 4 bulan tahanan.
Wagub Babel Hellyana mengenakan rompi merah setelah divonis 4 bulan tahanan.

BANGKA BELITUNG (Lentera) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pemakzulan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Bangka  Belitung, Hellyana, karena terjerat tindak pidana. Pemakzulan akan dilakukan DPRD dalam rapat paripurna tentang usul pemberhentian Hellyana pada Senin (10/8/2026) mendatang. 

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Eddy Iskandar mengatakan dorongan pemakzulan Hellyana berasal dari usulan 17 anggota DPRD dari berbagai fraksi. Dia menandaskan paripurna nanti akan memgambil keputusan apakah usulan tersebut disetujui menjadi pendapat DPRD. Jika disetujui maka akan menyampaikan pendapat DPRD itu ke kemendagri untuk proses lebih lanjut.

"Ada usulan penyampaian pendapat untuk paripurna dan telah dimasukan dalam agenda Bamus (Badan Musyawarah)," ujar Eddy melansir Tempo, Selasa (4/8/2026).

Hellyana telah divonis hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026 lalu. Untuk kasus penggunaan ijazah palsu, telah dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hellyana saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus penipuan dan penggunaan ijazah palsu. Eddy menyebut tindak pidana yang dilakukan Hellyana masuk pada perbuatan tercela yang dapat menjadi dasar pemakzulan. 

Eddy menuturkan DPRD akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk prosedural dan tata cara pemakzulan agar proses yang dilakukan nanti tidak melanggar mekanisme aturan.

Keputusan pengganti Hellyana akan diserahkan sepenuhnya pada partai politik pengusungnya di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung 2024 lalu. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkalpinang Ade Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan tersangka Hellyana setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. 

"Kita sudah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan kita siapkan dakwaan untuk selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan agar bisa disidangkan," ujar dia.

Ade membantah kabar bahwa perkara tersebut mendapat atensi dari Kejagung sehingga akan menunjuk jaksa senior sebagai penuntut umum. "Mengalir saja dan sama seperti perkara lain. Setelah semua siap dan JPU sudah ditunjuk, akan segera kita limpahkan ke pengadilan. JPU nanti dari Jampidum didamping oleh Jaksa dari Kejari Pangkalpinang," ujar dia. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.