JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa sejumlah kontainer boks saat menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com dari Kejagung, sejumlah petugas tampak keluar dari rumah Febrie dengan membawa beberapa kontainer boks berukuran sedang.
Sejumlah kontainer berwarna abu-abu hijau itu diangkat secara bergantian oleh petugas dan langsung dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di halaman rumah.
Video kemudian berlanjut yang memperlihatkan penyidik mengangkut kontainer boks tersebut lalu dimasukkan ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan soal penggeledahan tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2026).
Berisi dokumen TPPU
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ungkap dia.
Anang -sebagaimana dikutip Kompas mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tersangka kasus TPPU
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia (*)
Editor: Arifin BH



.jpg)
