TRENGGALEK (Lentera) – Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027. Politisi Partai Demokrat itu menilai TAPD belum memiliki konsep yang matang untuk menyesuaikan postur anggaran dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bahkan menyebut perencanaan anggaran pemerintah daerah telah "salah kaprah".
Mugianto mengatakan, rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sejatinya digelar untuk mempercepat penyelesaian KUA-PPAS sebelum disepakati pada Agustus mendatang. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, menurutnya rancangan yang dipaparkan belum memenuhi ketentuan dalam UU HKPD.
"Kami ingin memastikan KUA-PPAS yang nanti disepakati benar-benar sesuai pedoman. Setelah kami klarifikasi, ternyata belum menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan Undang-Undang HKPD, baik terkait belanja infrastruktur maupun belanja pegawai," ujar Mugianto Jumat (31/7/2026).
Ia mengungkapkan, TAPD dinilai belum mampu menunjukkan konsep maupun data yang meyakinkan terkait pemenuhan kewajiban belanja infrastruktur minimal 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen.
"Dari hasil pemaparan, TAPD belum membuat konsep yang sesuai harapan kami. Infrastruktur 40 persen itu belum kelihatan sama sekali. Yang disampaikan hanya sekitar 22 persen dan itu pun belum didukung data yang valid. Jadi masih sebatas ucapan. Ini menunjukkan kreativitas TAPD dalam menyusun struktur APBD belum profesional," tegasnya.
Mugianto juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilainya terlalu santai dalam menyikapi ketentuan UU HKPD, padahal pemerintah pusat telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2022.
"Yang saya heran, pemerintah pusat sudah memberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan. Sekarang sudah masuk pembahasan APBD 2027, tetapi mereka masih kelihatan santai, seperti tidak punya beban. Seolah-olah warning dari pemerintah pusat tidak dihiraukan," katanya.
Menurutnya, apabila Trenggalek gagal memenuhi ketentuan UU HKPD, konsekuensinya sangat berat karena daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
"Kalau sampai tidak patuh dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kita pasti kena sanksi. DAU bisa dipotong, DAK dipotong, dana bagi hasil dipotong, bahkan dana desa juga bisa terdampak. Kalau itu terjadi, kita nyaris tidak bisa berbuat apa-apa karena ketergantungan Trenggalek terhadap dana transfer masih sangat tinggi," ujarnya.
Mugianto menjelaskan, dari total APBD sekitar Rp1,9 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) Trenggalek masih relatif kecil sehingga belum mampu menopang kebutuhan daerah apabila dana transfer dikurangi.
"Dari APBD sekitar Rp1,9 triliun, PAD kita hanya sekitar Rp350 miliar, itu pun sudah termasuk pendapatan rumah sakit. Yang benar-benar PAD murni sekitar Rp200 miliar lebih. Kalau dana transfer dipotong, daerah akan sangat kesulitan," ucapnya.
Ia pun menilai penyusunan APBD masih menggunakan pola lama tanpa adanya inovasi untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang sudah berlaku.
"Yang kami rasakan dari pemaparan TAPD, belum ada niat untuk berubah. Masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Padahal sejak 2022 kita sudah tahu arah kebijakan ini dan seharusnya bisa mengantisipasi sejak awal," katanya.
Saat ditanya apakah kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan pemerintah daerah, Mugianto memberikan penilaian yang lebih keras.
"Bukan perencanaannya lemah, perencanaannya salah kaprah. Bukan lemah lagi," pungkasnya. (*)
Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
