02 August 2026

Get In Touch

Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay

Ilustrasi: Jemaah Umrah Manaya Indonesia (Dok.Pri)
Ilustrasi: Jemaah Umrah Manaya Indonesia (Dok.Pri)

SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Arab Saudi memperingatkan perusahaan penyedia layanan haji dan umrah agar segera melaporkan jemaah yang tetap berada di Kerajaan setelah masa izin tinggal mereka berakhir.

Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan pelanggaran tersebut terancam denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR) atau setara dengan Rp 482 juta.

Peringatan itu disampaikan Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat kepatuhan terhadap aturan izin tinggal bagi jemaah haji dan umrah.

Keamanan Publik menjelaskan, sanksi berlaku terhadap perusahaan maupun lembaga penyedia layanan yang terlambat memberi tahu otoritas berwenang apabila terdapat jemaah haji atau umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa tinggal yang diizinkan berakhir.

Denda yang dikenakan dapat mencapai SR100.000. Nilai sanksi tersebut juga dapat berlipat sesuai dengan jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran.

Artinya, perusahaan penyelenggara layanan haji dan umrah memiliki kewajiban memastikan jemaah yang berada dalam tanggung jawabnya mematuhi ketentuan masa tinggal sekaligus segera melaporkan kepada otoritas apabila terjadi pelanggaran.

Saudi Minta Pelanggaran Keimigrasian Dilaporkan

Selain memberikan peringatan kepada perusahaan haji dan umrah, otoritas Arab Saudi mengajak masyarakat berperan dalam melaporkan pelanggaran terhadap aturan izin tinggal, ketenagakerjaan, serta keamanan perbatasan.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara itu, untuk wilayah Arab Saudi lainnya, masyarakat dapat menghubungi nomor 999.

Keamanan Publik memastikan seluruh laporan yang diterima akan ditangani secara rahasia. Pelapor juga tidak akan dibebani tanggung jawab hukum atas laporan yang disampaikan.

Perusahaan Haji dan Umrah Terancam Denda Berlipat

Dikutip dri Kompas, ancaman denda hingga SR100.000 menjadi peringatan bagi perusahaan penyedia layanan agar tidak mengabaikan keberadaan jemaah yang telah melewati batas waktu tinggal.

Terlebih, sanksi finansial dapat bertambah berdasarkan jumlah pelanggar. Dengan demikian, apabila terdapat lebih dari satu jemaah yang overstay dan tidak dilaporkan sesuai ketentuan, konsekuensi yang dihadapi perusahaan dapat semakin besar.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan ketatnya pengawasan Arab Saudi terhadap kepatuhan jemaah haji dan umrah terhadap aturan izin tinggal di Kerajaan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.