MALANG (Lentera) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II terus menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal, sepanjang Januari hingga Juni 2026 berhasil mengamankan 71,1 juta batang rokok tanpa cukai resmi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Muhamad Lukman mengatakan jumlah penindakan tersebut menjadi indikator meningkatnya efektivitas pengawasan yang dilakukan jajarannya di lapangan.
"Ini sudah melebihi capaian semester satu tahun lalu. Bahkan sepanjang tahun 2025 totalnya sekitar 100 juta batang, sedangkan tahun ini baru enam bulan sudah mencapai 71,1 juta batang," ujar Lukman, ditemui di Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, peningkatan jumlah barang hasil penindakan bukan menunjukkan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, melainkan mencerminkan semakin optimalnya pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Timur II memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp59,9 miliar, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp106,9 miliar.
Lukman menambahkan, penindakan yang semakin masif juga memberikan dampak positif terhadap industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan sejumlah perusahaan rokok resmi, produksi maupun pemasaran mereka mengalami peningkatan.
"Kami konfirmasi juga ke perusahaan rokok legal. Penindakan ini memberikan hasil karena membuat produksi mereka meningkat dan pemasarannya juga cukup naik," ungkapnya.
Di sisi penerimaan negara, Lukmat menyebut hingga 30 Juni 2026 Kanwil DJBC Jawa Timur II telah menghimpun penerimaan sebesar Rp27,61 triliun atau 43,7 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp63,14 triliun.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target penerimaan hingga akhir tahun dapat tercapai. "Kami memproyeksikan penerimaan akan terus meningkat sampai akhir tahun 2026. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai," katanya.
Ia mengakui masih terdapat salah satu komponen penerimaan yang belum dapat direalisasikan, yakni dari pungutan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) karena regulasinya belum diberlakukan. "Di dalam target itu ada sekitar Rp2 triliun yang berasal dari MBDK. Karena aturannya belum berlaku, penerimaan dari sektor itu belum bisa dipungut. Kalau tanpa MBDK, capaian kami sebenarnya sudah sekitar 98 persen terhadap target," terangnya.
Untuk mengejar target penerimaan, Bea Cukai Jawa Timur II terus memperkuat komunikasi dengan para pelaku industri melalui pendekatan langsung. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui berbagai kendala produksi maupun pemasaran yang dihadapi perusahaan.
Sementara itu, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, DJBC Jawa Timur II menerapkan strategi pengawasan dari hulu hingga hilir. Langkah pertama dilakukan dengan memperketat persyaratan pendirian pabrik rokok baru sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, pihaknya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena tidak memiliki jaminan standar informasi kesehatan sebagaimana produk yang telah memenuhi ketentuan.
Pengawasan juga diperkuat pada jalur distribusi melalui kerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman untuk mencegah pengiriman rokok ilegal antardaerah.
"Kami bekerja sama dengan perusahaan jasa online. Kalau ada pengiriman rokok ilegal, kami berupaya mencegahnya sejak awal," kata Lukman.
Di samping itu, sosialisasi kepada pelaku industri terus dilakukan agar semakin banyak perusahaan beralih ke usaha yang legal dan patuh terhadap ketentuan cukai.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
